Mengurus pemakaman jenazah Muslim di Jepang memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi ketersediaan lahan khusus maupun proses administratif.
Selama ini, opsi pemulangan jenazah (repatriasi) ke Indonesia sering kali menjadi pilihan utama. Namun, prosedur repatriasi membutuhkan proses birokrasi yang panjang serta biaya yang tidak sedikit—mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk biaya kargo udara, pemulasaraan standar penerbangan internasional, dan dokumen konsuler. Hal ini kerap menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan di tengah situasi duka.
Untuk menghadirkan solusi pemakaman yang layak, efisien, dan sesuai syariat di lokasi setempat, saat ini sedang dilakukan pengadaan Lahan Pemakaman Muslim di Honjo, Saitama, Jepang.
Detail & Rencana Pengelolaan Lahan
-
Lokasi: Honjo, Saitama, Jepang
-
Total Luas Lahan: 10 kapling (luas 30 m² per kapling)
-
Kapasitas & Rotasi: Setiap kapling dirancang dapat menampung hingga 11 jenazah dengan sistem penggalian ulang dan pemindahan berkala setiap 10 tahun, menyesuaikan dengan regulasi setempat.
-
Kebutuhan Dana: 22 Juta Yen (± Rp2,5 Miliar)
Nilai Keutamaan Wakaf
Penyediaan lahan pemakaman ini merupakan wujud kepedulian nyata untuk memudahkan ikhtiar fardu kifayah umat Islam di Jepang. Keikutsertaan dalam pembebasan tanah ini menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan manfaat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."
(HR. Muslim)
Allah SWT juga mengingatkan pentingnya menginfakkan harta terbaik:
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sungguh Allah Maha Mengetahui."
(HR. Ali 'Imran: 92)
Mari salurkan wakaf terbaikmu dengan cara:
1. Klik tombol donasi
2. Masukan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Selesaikan dengan lanjutkan pembayaran
Informasi & Konfirmasi:
087752593098 (Durakhim)
Izin Lembaga Sosial:
SK KEMENKUMHAM:
Nomor AHU-0012342.AH.01.12.Tahun 2024
Izin Laznas : SK Menag No. 572 Tahun 2022
Izin Nazhir Waqaf : No. 3.3.00307